MINUMAN KERAS
MINUMAN
KERAS
Minuman
Keras adalah semacam minuman yang berbahaya dan membahayakan bagi
orang yang meminumnya. Dalam sebuah hadist Nabi Muhammad SAWmelaknat
khamr atau minuman keras yang memabukkan mencakup kepada sepuluh
golongan:
- yang memerasnya
- yang minta diperaskan
- yang meminumnya
- yang membawanya
- yang minta di antarkan
- yang menuangkannya
- yang menjualnya
- yang makan hasil penjualannya
- yang membelinya
- yang minta dibelikan.
” Demikian
salah satu hadist riwaayat At Tirmidzi dan Ibnu Majah.
Al
Khamr secara bahasa atinyatertutup, yang diambil dari kosa kata
khimaryang
berarti
kerudung (penutup kepala) dan katakhamr yang berarti minuman yang
memabukkan atau minuman keras (miras). Demikianlah orang yang
mengkonsumsikhamr menyebabkan akalnya tertutup sehingga tidak bisa
mengingat dirinya atau mabuk. Rasulullah SAW menetapkan khamr (miras)
tidak semata dari bahan untuk membuat khamr (miras), tetapi lebih
dari pengaruh yang ditimbulkan, yaitu memabukkan.
Miras
(minuman keras), apapun nama yang digunakan oleh manusia tetapi dapat
membuat yang mengonsumsinya mabuk hilang akal, seperti ganja, arak,
tuak dan sejenisnya, hukumnya adalah haram.Khamr didefenisikan oleh
Raslullah SAW adalah sesuatu yang memabukkan yang dapat mengakibatkan
hilngnya akal. Padahal akal adalah organ mulia anugerah Allah
Subhanahu wa Ta’ala untuk mengontrol gerak gerik anggota tubuh.
Maka hukum Islam menegaskan meminumkhamr baik sedikit apalagi banyak
hukumnya adalah haram. Rasulullah SAW bersabda: “Minuman apapun
kalau banyaknya itu memabukkan. Maka sedikitnyapun adalah haram.”
(HR. Ahmad, Abu Daud, dan At Tirmidzi)
No comments: